Berita Tangsel

PN Tangerang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Jual Beli Perumahan Bodong di Pondok Aren

Agus mengatakan sidang setempat itu dilakukan pihaknya usai bergulirnya sejumlah sidang pembacaan perkara di PN Tangerang dalam beberapa waktu terakhi

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rizki Amana
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Agus Iskandar bersama petugas PN Tangerang saat meninjau lokasi Klaster Jasmine 4, Pondok Aren, Kota Tangsel pada Jumat (11/3/2022) 

Sebab W membanderol surat tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar kepada para warga untuk bisa menebusnya.

"Sertifikat tanah digadaikan kepada W yang diduga mafia tanah. W meminta ke warga Rp 1,5 miliar untuk bisa mendapatkan sertifikat rumahnya. Jadi warga belum mendapatkan rumahnya 100 persen, sekarang harus membayar Rp 1,5 miliar ke terduga sindikat mafia tanah," keluh Adit. 

Berbagai langkah hukum telah dijalankan para korban agar hak kepemilikan tanah dan bangunan kembali ke warga.

Hal itu semata-mata dilakukan warga agar dapat memiliki hunian yang nyaman sesuai janji dari sang pengembang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kini para korban berharap mendapat keadilan. 

"Saat ini warga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kita gugat perdata dan pidana. Untuk pidana di Polres Tangsel saat ini sedang memasuki masa penyidikan. Kalau perdata kita gugat developernya Raja Properti," ucap Adit. 

"Gugatan perdata kita menuntut untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak warga kembali. Saat ini sertifikat ada di tangan di W," katanya. (riz) 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved