Berita Tangsel

PN Tangerang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Jual Beli Perumahan Bodong di Pondok Aren

Agus mengatakan sidang setempat itu dilakukan pihaknya usai bergulirnya sejumlah sidang pembacaan perkara di PN Tangerang dalam beberapa waktu terakhi

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rizki Amana
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Agus Iskandar bersama petugas PN Tangerang saat meninjau lokasi Klaster Jasmine 4, Pondok Aren, Kota Tangsel pada Jumat (11/3/2022) 

Usai pelunasan dilakukan, keanehan pembangunan klaster pun mulai dialami oleh para korban. 

Sebab, sang pengembang justru mangkir dari perjanjian awalnya kepada para warga berupa perampungan bangunan pada Tahun 2019.

Hingga para korban pun mulai bertanya-tanya kepada sang pengembang atas mundurnya jadwal perampungan bangunan, sesuai dengan perjanjian awal saat transaksi jual beli.

"Dijanjikan satu tahun rumah siap huni. Tapi di tahun yang sudah dijanjikan, rumah belum jadi. Lalu tahun 2020 pembangunan berhenti total," jelasnya. 

Kekhawatiran warga pun semakin menjadi-jadi usai pembangunan unit rumah yang dibelinya tak juga rampung terlaksana hingga 2021. 

Tak juga mendapat kepastian, Adit bersama warga lainnya mulai menelusuri proses pembangunan rumah.

Bukan jawaban yang diterima, puluhan warga itu justru terkejut saat mengetahui bahwa pengembang sudah tak lagi berkantor di Jalan AMD, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangsel. 

Hingga akhirnya warga memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut ke Polres Tangsel. 

"Pemilik developer yakni Samtari ini sempat kabur, tapi saat ini sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan," ungkapnya. 

Tertangkapnya sang pemilik properti oleh kepolisian tak membuat para korban dapat bernapas lega. 

Nasib puluhan warga itu pun terkatung-katung bak peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. 

Sebab, alasan Samtari melarikan diri dikarenakan sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi yang dijadikan lokasi klaster tersebut digadaikannya kepada seseorang berinisial W di tahun 2020 senilai Rp700 Juta.

Kini para korban pun mendapati permasalahan baru usai tertangkapnya sang pemilik Raja Properti Residence itu. 

"Di Tahun 2019 rumah belum jadi semua, tapi sertifikat tanah digadaikan ke pihak lain," ungkap Adit. 

Warga kini harus menghadapi W yang diduga menjadi mafia tanah. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved