KPK Jebloskan Suami Bekas Wali Kota Tangsel ke Lapas Sukamiskin, Dulu Suap Mantan Kalapasnya

Ali mengatakan, suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dijatuhi pidana penjara selama setahun.

Tribunnews.com/Dany Permana
KPK mengeksekusi terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam perkara suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam perkara suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap."

"Sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Usul Pemilu 2024 Ditunda, Muhaimin Iskandar: Kalau Partai Kompak, Jokowi Pasti Setuju

Ali mengatakan, suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dijatuhi pidana penjara selama setahun, dengan cara dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IA Sukamiskin.

Selain itu, masa penahanan Wawan tidak dikurangi, karena saat ini adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelas Ali.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 14 Maret 2022: Jabodetabek Level 2, Level 4 Sisa Dua

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis satu tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved