MUI Serukan Saf Salat Berjemaah Kembali Dirapatkan
MUI juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak kembali digelar.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan saf salat kembali dirapatkan alias tanpa jarak.
Dewan Pimpinan MUI mengambil keputusan ini, setelah melihat langkah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum asal tata cara pelaksanaan salat jemaah itu dilaksanakan dengan merapatkan saf.
Baca juga: Surya Paloh Tak Permasalahkan Wacana Tunda Pemilu dan Menghargai Pihak yang Memperjuangkannya
"Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang."
"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," tutur Asrorun, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah, merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Asprirasi Penundaan Pemilu 2024 Tidak Boleh Ditolak, Suara Golkar Suara Rakyat
MUI juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak kembali digelar.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak."
"Seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya."
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo Ternyata Seorang Dokter
"Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," beber Asrorun.
Umat Islam juga diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan
memperbanyak ibadah, taubat, istighar, zikir, memperbanyak selawat, dan sedekah.
Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Baca juga: Ini Tiga Syarat Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menyambut Bulan Ramadan, Asrorun mengajak Umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti Salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," terang Asrorun.
Bejat, Remaja Putri 12 Tahun di Karawang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Pemuda |
![]() |
---|
Sebagian Besar Lansia di Jakarta Butuh Akses Kesehatan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup |
![]() |
---|
Penuhi Undangan Fadil Imran, Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dipulihkan |
![]() |
---|
VIDEO Ini Alasan Ayah Venna Melinda Memaafkan Ferry Irawan |
![]() |
---|
Pemilu 2024: Pemkot Jakbar Jemput Bola Buatkan eKTP untuk Disabilitas, Simak Prosedurnya |
![]() |
---|