Ini Tiga Syarat Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat JKP secara tunai dari pemerintah, dengan total uang yang sudah tersalurkan mencapai Rp225 juta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ada tiga syarat pekerja mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai.
Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat JKP secara tunai dari pemerintah, dengan total uang yang sudah tersalurkan mencapai Rp225 juta.
“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK.
Baca juga: Bekas Vice President Treasury Management Garuda Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
"Seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK/ BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat dialog bersama peserta penerima manfaat JKP secara virtual, Kamis (10/3/2022).
Syarat pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.
Baca juga: Bambang Susantono: Ibu Kota Nusantara Harus Humanis
Ketiga, peserta harus menyatakan dirinya berkomitmen bekerja kembali.
Anggoro mengatakan program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja penerima upah.
Kriteria lainnya, WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Baca juga: Masih Setengah-setengah, Politikus Demokrat Minta Jokowi Tegas Tolak Usul Pemilu 2024 Ditunda
Lalu, pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN).
"Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP," jelas Anggoro.
Ia menambahkan, dari total 125 pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 10 Maret 2022: 278 Pasien Meninggal, 38.399 Sembuh, 21.311 Orang Positif
Sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan.
Artinya, mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP, yaitu akses ke pasar kerja.
Sedangkan pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Nama Ahmad Sahroni dan Airin yang Santer Bakal Duet di Pilkada DKI 2024