Ini Tiga Syarat Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat JKP secara tunai dari pemerintah, dengan total uang yang sudah tersalurkan mencapai Rp225 juta.

Kompas.com
Ada  tiga syarat pekerja mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai. 

Hingga saat ini sebanyak 60 pekerja telah mengikuti asesmen, dan 11 orang mendapatkan konseling

28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat JKP untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: Golkar dan NasDem Sepakat Jaga Pemerintahan Jokowi Hingga Selesai di 2024

Dirinya menyatakan, infrastruktur layanan program JKP telah siap memberikan manfaat kepada para peserta.

“Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP."

"Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya saat dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved