Ini Tiga Syarat Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sebanyak 125 orang telah menerima manfaat JKP secara tunai dari pemerintah, dengan total uang yang sudah tersalurkan mencapai Rp225 juta.
Hingga saat ini sebanyak 60 pekerja telah mengikuti asesmen, dan 11 orang mendapatkan konseling
28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat JKP untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Baca juga: Golkar dan NasDem Sepakat Jaga Pemerintahan Jokowi Hingga Selesai di 2024
Dirinya menyatakan, infrastruktur layanan program JKP telah siap memberikan manfaat kepada para peserta.
“Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP."
"Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya saat dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Larasati Dyah Utami)