Berita Jakarta

Politikus Gerindra Sudah Minta Anies Tak Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang, Tetapi Tak Digubris

Syarif mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak mengajukan banding.

Kompas.com/Alsadad Rudi
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengendalian banjir di Kali Mampang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan bahwa sebelumnya ia pernah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak mengajukan banding.

"Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding," ucapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).

"Karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ya kan? menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari, apa namanya, penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yg benar? Itu aja kalau saya simple," tambah dia.

Baca juga: Politisi PSI Minta Anies Evaluasi Diri ketimbang Ajukan Banding Putusan PTUN Kali Mampang

Kendati demikian, ia menilai bahwa pengerukan Kali Mampang ini sebenarnya bukanlah sebuah ajang kalah menang.

Namun, menanggapi keluhan warga yang dapat direspon lebih serius dan bisa dilanjutkan lewat hukum.

Bahkan, kata dia, ketika orang nomor satu di Ibu Kota ini ajukan banding esensi dari pengajuan banding menjadi tidak pasti.

"Ini menjadi tidak pasti, ini sebetulnya yang mau dicari, apa namanya penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" tambah dia.

"Tapi mungkin ini bukan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur minta pendapat yang lain mungkin," ucapnya.

Baca juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Anies Tunaikan Putusan PTUN Korban Banjir daripada Ajukan Banding

Alhasil, saran dari dirinya pun tidak ditanggapi secara serius sehingga pengajuan banding pun dilakukan Gubernur Anies.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.

Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri atas penanganan banjir.

Baca juga: Anies Baswedan Menilai Hakim PTUN tak Cermat Sehingga Ajukan Banding Pengerukan Kali Mampang

Hasilnya PTUN mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved