Anies Baswedan Ajukan Banding
Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Anies Tunaikan Putusan PTUN Korban Banjir daripada Ajukan Banding
Anggota DPRD DKI Jakarta sarankan Anies Baswedan untuk menunaikan putusan PTUN, karena pemerintah daerah memiliki kewajiban mengentaskan banjir.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta menyarankan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menunaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas korban banjir Mampang, Jakarta Selatan.
Jadi lebih baik, Anies diharapkan memenuhi putusan dari PTUN dibanding melakukan banding, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki kewajiban mengentaskan banjir.
"Biarkan saja masyarakat yang menilai, karena memang begini. Masyarakat yang menggugat dan mereka menang. Ya mungkin, Pak Anies banyak waktu buat melayani banding-banding gitu,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pada Rabu (9/3/2022).
Ida berujar bahwa sebenarnya, persoalan banding adalah hak semua warga negara, termasuk Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Menilai Hakim PTUN tak Cermat Sehingga Ajukan Banding Pengerukan Kali Mampang
Baca juga: Tak Terima Diputus PTUN, Gubernur Anies Baswedan Banding Lawan Warganya Sendiri
Baca juga: Bekas Pegawai Korban TWK Gugat Jokowi, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke PTUN Jakarta
Namun, daripada berlarut pada persoalan hukum, hendaknya Pemprov DKI mengerjakan putusan PTUN tersebut.
"Saya berpikir, ya sudah kami kerjakan saja. Kalau memang kami ada kesalahan, ya minta maaf ke masyarakat," ucap Ida.
"Kami laksanakan pekerjaan tuntutan masyarakat itu, karena masih banyak pekerjaan lain yang bisa dikerjakan ya,” ujar Ida dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sebagai wakil rakyat di parlemen Kebon Sirih, Ida tentu akan menyuarakan keinginan rakyat.
Apalagi, persoalan banjir menjadi momok yang selama ini tidak pernah diselesaikan pemerintah daerah.
BERITA VIDEO: Komunikasi Terakhir dengan Eko, Yanti Mengaku Tidak Memiliki Firasat Buruk
“Pemprov DKI dan DPRD DKI kan pelayan masyarakat. Ya, kami layani saja yang diinginkan warga. Maunya warga ada pengerukan kali, ya sudah kami jalankan saja," jelas Ida.
"Saya kan wakil rakyat. Siapapun gubernur, itu bukan hanya pak Anies. Anggota DPRD yang memilih rakyat, saya harus tetap pro rakyat dong. Siapapun gubernurnya, ingat ya, anggota dewan harus pro rakyat karena dia adalah wakil rakyat,” papar Ida.
Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, adapun beberapa dokumen yang sudah disampaikan namun belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.