Berita Jakarta

Tak Terima Diputus PTUN, Gubernur Anies Baswedan Banding Lawan Warganya Sendiri

Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Youtube
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banding dengan warganya sendiri kasus pengerukan Kali Mampang 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.

Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara - PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Prasetyo Edi Nilai Wajar Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia.

Menurutnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang.

Dua alat berat beroperasi dan lima orang tengah bekerja di Kali Mampang pada Senin (21/2/2022)
Dua alat berat beroperasi dan lima orang tengah bekerja di Kali Mampang pada Senin (21/2/2022) (Warta Kota/ Ramadhan LQ)

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," ungkap dia.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri atas penanganan banjir.

Hasilnya PTUN mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.

Diketahui, penggugat tersebut yakni ;

1. Tri Andarsanti Pursita

2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak

3. Gunawan Wibisono

4. Yusnelly Suryadi D

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved