Pengerukan Kali Mampang

Anies Baswedan Menilai Hakim PTUN tak Cermat Sehingga Ajukan Banding Pengerukan Kali Mampang

Pemprov DKI akhirnya menjelaskan secara resmi alsan Anies Baswedan mengajukan banding putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanternyata memiliki alasan kuat yang membuatnya harus ajukan banding putusan PTUN soal banjir akibat Kali Mampang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Tak Ingin Menduga-duga Soal Isu Reshuffle Kabinet, Waketum Partai NasDem: Kita Harus Tahu Batasan

Menurutnya, adapun beberapa dokumen yang sudah disampaikan namun belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.

"Dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelas dia.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.

Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Baca juga: Sudirman Wanti-wanti Skuad Persija agar tak Membuat Kesalahan yang Sama saat Bertemu Borneo FC

Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia.

Baca juga: Nafa Urbach tak Takut pada Hantu karena Sudah Biasa Melihat

Menurutnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," ungkap dia.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri atas penanganan banjir.

Hasilnya PTUN mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kali Mampang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved