BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Diperiksa 13 Jam, Sultan Bandung Doni Salmanan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Ramadhan mengatakan setelah memeriksa ahli seperti ahli ITE, bahasa, hukum, dan pemeriksaan saksi, korban, maka dilakukan gelar perkara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dinihari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sultan Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Doni jadi tersangka usai diperiksa 13 jam di Bareskrim Polri hingga, Rabu  (9/3/2022) dinihari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Ia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman, setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan mengatakan usai memeriksa ahli seperti ahli ITE, bahasa, hukum, dan pemeriksaan saksi, korban, maka dilakukan gelar perkara.

Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan Pasrah, Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum ke Polisi

Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo

Kemudian setelah ditetapkan tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

Sampai Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Menjadi Saksi Kasus Dugaan Investasi Bodong, Doni Salmanan Percaya Polisi akan Memroses Secara Adil

Doni Salmanan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Doni Salmanan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Terseret Investasi Bodong, Sultan Bandung Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi pada Selasa (8/3/2022)

Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.(Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved