Berita Nasional
Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Jakpus, Lingga Nugraha Pastikan Kerry Andrianto Ikuti Proses Hukum
Kerry Andrianto merupakan sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
WARTAKOTALIvE.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Kerry Andrianto Riza ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Riza sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, bersama ayahnya Riza Khalid dan belasan orang lainnya.
Kerry Andrianto merupakan sebagai beneficial owner alias pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
PT Navigator Khatulistiwa adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal tongkang, tanker minyak, tunda, dan pengangkut gas.
Dalam kasus korupsi, perusahaan itu berperan sebagai broker dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding 2018–2023
Terkait pelimpaham berkas tersebut, Lingga Nugraha, salah satu tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto menyebut, sejauh ini kliennya selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, dirinya selaku kuasa hukum berharap agar kasus tersebut diusut secara transapran demi terciptanya keadilan hukum
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan. Namun demikian harapan kami proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum," ungkap Lingga melalui keterangan persnya, Kamis (8/10/2025)
Lingga menegaskan, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018 - 2023, untuk membuktikan bahwa tidak benar klien-nya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.
Dalam kaitan ini, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Dalam kaitan ini terdapat Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai komisaris PT Jenggala Maritim, dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi yang diduga turut mengkondisikan besaran harga sewa kapal.
Kasus Keracunan Jadi Sorotan, Program MBG Diminta Jangan Dipolitisasi |
![]() |
---|
Soal Program MBG, Ini Pandangan Dekan FISIP Universitas Al Azhar |
![]() |
---|
Diduga Dikorupsi Adik Jusuf Kalla, Begini Nasib PLTU 1 Kalbar Saat Ini |
![]() |
---|
Pengurus AKPI Periode 2025–2028 Resmi Dilantik, Ini Pesan Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Manfaat Ruang Digitalisasi Bagi Anak Disabilitas, Anfield Wibowo Bisa Pamer Lukisan di Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.