Kabar Artis

Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan Pasrah, Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum ke Polisi

Doni Salmanan diperiksa polisi atas kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @donisalmanan
Youtuber Doni Salmanan Bahkan tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan akan memberikan imbalan sebesar Rp100 juta bagi yang menemukan tasnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -Hadir di Bareskrim Polri, Sultan Bandung Doni Salmanan yakin polisi akan memproses kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex seadil-adilnya.

Hal itu diungkapkan Doni Salmanan saat tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Doni hadir di Bareskrim pada pukul 10.35 WIB.

Memakai kemeja berwarna biru muda, celana hitam, dan sepatu Air Jordan, Doni penuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni kepada awak media sambil berlalu.

Baca juga: Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Sultan Bandung Doni Salmanan diperiksa polisi atas kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Kasus itu diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Senin (7/3/2022) penyidik telah memeriksa dua perusahaan payment gateway dengan dua orang saksi.

Saat ini polisi sudah memeriksa 12 orang saksi. Di mana sembilan saksi dan tiga saksi ahli.

Rencananya, Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong Buru-buru Masuk ke Gedung Bareskrim,Bungkam saat Ditanya Wartawan

"Direncanakan Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengn status saksi," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya Sultan Bandung Doni Salmanan naik ke penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved