Kasus Hukum Doni Salmanan

Terseret Investasi Bodong, Sultan Bandung Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi pada Selasa (8/3/2022)

Sultan Bandung Doni Salmanan akan diperiksa polisi atas kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex di Bareskrim Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan menjanjikan bagi yang menemukan tasnya tersebut uang sebesar Rp100 juta. Lalu apa saja isi tas Doni Salmanan itu? 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sultan Bandung Doni Salmanan akan diperiksa polisi atas kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan saat ini kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Kasus itu diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik telah memeriksa dua perusahaan payment gateway dengan dua orang saksi pada Senin (7/3/2022).

Baca juga: Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo

Baca juga: Menjadi Afiliator Aplikasi Binomo, Bareskrim Polri Bakal Memeriksa Doni Salmanan pada Pekan Depan

Saat ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari sembilan saksi dan tiga saksi ahli.

Rencananya, Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

"Direncanakan Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dngn status saksi," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, Sultan Bandung Doni Salmanan naik ke penyidikan.

BERITA VIDEO: Mengintip Proses Pembuatan Batik Lentera, Batik Khas Cina Benteng Tangerang yang Makin Berkembang

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Dari pemeriksaan 10 saksi itu kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

Hasil dari gelar perkara kasus yang menyeret nama Doni Salmanan naik ke penyidikan.

"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan diputuskan terhadap perkara DS status naik dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Gatot.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved