Kali Mampang
Anies Diminta Evaluasi Diri daripada Ajukan Banding Putusan PTUN Kali Mampang
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Dia meminta Anies mengevaluasi lagi strateginya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengevaluasi diri daripada mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Upaya banding yang diajukan Anies lewat Biro Hukum Setda DKI Jakarta dianggap wujud karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.
“Pak Anies hanya diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan aja warga,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan pada Rabu (9/3/2022).
August mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa Anies lebih peduli citranya sebagai kepala daerah daripada menuntaskan pekerjaannya. Politikus dari PSI ini menyebut, Anies ingin terlihat selalu benar di mata publik.
“Padahal upaya banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi, lebih baik sibuk mengerjakan, daripada sibuk mengajukan,” ujar August.
Menurutnya, komitmen pemerintah daerah terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Dia meminta Anies mengevaluasi lagi strateginya.
Baca juga: Anies Baswedan Menilai Hakim PTUN tak Cermat Sehingga Ajukan Banding Pengerukan Kali Mampang
"Saat warga minta Pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak Pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik,” ucap August.
“Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau. Tidak serius. Jangan mempermainkan masyarakat,” lanjutnya.
Meski begitu, dia menyebut upaya banding adalah hak dari seluruh warga negara termasuk Gubernur Anies Baswedan. Namun sebagai pemimpin, August berpendapat bahwa lebih baik menghabiskan energi untuk mengerjakan tugasnya daripada melakukan upaya hukum.
Baca juga: Sudin SDA: Proses Pengerukan Kali Mampang Baru Mencapai 20 Persen
"Pendapat kami lebih baik Pak Anies fokus buktikan bahwa beliau bekerja. Masih banyak PR yang harus dikejar. Mungkin Pak Anies Pusing, tapi ini sudah menjadi tugas beliau. Amanah dari masyarakat Jakarta. Pekerjaan-pekerjaan ini harus dituntaskan sebelum Pak Anies lengser. Jangan sampai, karena kerja tidak tuntas masyarakat harus bolak-balik PTUN lagi,” jelas August.
Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Dewan SDA Nasional Menjadi Salah Seorang Penggugat Gubernur Anies Soal Banjir Kali Mampang ke PTUN
Menurutnya, adapun beberapa dokumen yang sudah disampaikan namun belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.
"Dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelas dia.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.