Anies Digugat

Dewan SDA Nasional Menjadi Salah Seorang Penggugat Gubernur Anies Soal Banjir Kali Mampang ke PTUN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat warga korban banjir Kali Mampang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin. 

WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN - Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan bahwa salah satu orang yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Anies memang digugat oleh warga korban banjir Kali Mampang ke PTUN.

Gugatan itu diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat tersebut, yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Baca juga: Sudin SDA Jaksel Sebut Lebar Kali Mampang Tak Capai 20 Meter, Bahkan Ada yang Hanya 2 Meter

Baca juga: Camat Sebut Ada Warga yang Tolak Pengerukan Kali Mampang Karena Rumah Mereka Bisa Roboh

Baca juga: Abdul Hamid Mesti Rendam Kaki Sebelum Tidur Akibat Banjir tak Kunjung Reda

Dari tujuh orang penggugat itu, satu di antaranya tercatat sebagai Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

"Informasi dari lurah, beliau (penggugat) adalah Dewan Sumber Daya Air Nasional," kata Djaharuddin.

Namun, Djaharuddin enggan menyebut identitas dari Desan SDA Nasional itu.

BERITA VIDEO: ayangan Dibajak, Produser Layangan Putus Diperiksa Polisi

Djaharuddin hanya membeberkan bahwa penggugat itu tercatat tinggal di RW 06 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Warga RW 06 Pela Mampang," ujar Djaharuddin yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cilandak.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu, PTUN mengabulkan sebagian tuntutan korban banjir.

Pertama, Anies diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Orang nomor satu di DKI itu juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut pada Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved