Aplikasi Binomo
Polri Diminta Tangkap dan Lacak Pemilik Binomo Setelah Penjarakan Indra Kenz
Jika pemilik aplikasi tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi bakal terus marak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia diminta melacak dan menangkap pemilik atau pihak yang menggerakkan aplikasi yang menawarkan binary option seperti Binomo.
Desakan itu setelah Polri menetapkan afiliator Binomo Indra Kenz sebagai tersangka.
Jika pemilik aplikasi tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi bakal terus marak.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera mengatakan, sampai saat ini polisi baru sebatas mengejar influencer yang berperan mempromosikan aplikasi binary option, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Di sisi lain, menurut Dendi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai masih sibuk dengan aset-aset milik Indra Kenz.
Baca juga: Kekasih Indra Kenz Penuhi Panggilan Polisi, Orangtua Vanessa Khong Tidak Hadir Lantaran Sedang Sakit
Akan tetapi katanya PPATK belum menyoroti transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemilik aplikasi.
“Ini kan aneh juga, pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” kata Bandot Dendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Selidiki Dugaan Aliran Dana Gelap Binomo, Polisi Bakal Memeriksa Vanessa Khong, Selasa (8/3/2022)
Menurutnya, afiliator merupakan pihak ketiga yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat.
Mereka pun mendapatkan komisi dari transaksi perdagangan dari loss member binary option.
“Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” jelasnya.
Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Bisa Bernasib Sama seperti Indra Kenz?
Dalam pesannya itu, Dendi juga merasa prihatin dengan pernyataan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing yang dalam waktu dekat akan mengedukasi masyarakat terkait investasi.
Dia menyebut, peran SWI membingungkan karena dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, selalu saja terlambat dan kontra produksi.
“Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo. Sehingga, SWI baru berencana untuk memberikan edukasi kepada endorser,” ucapnya.
Baca juga: Dalami Kasus Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan, Polisi Minta Keterangan 4 Orang dan 3 Saksi Ahli
Dia mencontohkan kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri.
Kata dia, bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019, justru beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia.
“Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya? Sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan binary option itu dianggap seperti berjudi,” katanya.
"Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah Pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi,” sambungnya.
Bandot berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium.
Baca juga: Disangkakan Pasal Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Melanggar Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang
Pendekatan ini merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Dalam kasus-kasus seperti ini, katanya, kasus pokoknya adalah sejumlah orang merasa tertipu oleh pelaku. Karena itu, sasaran utama pelapor adalah agar kerugiannya bisa kembali setidaknya sebagian.
Sementara, lanjutnya, dalam sejumlah kasus, pemidanaan tergesa-gesa terhadap pelaku justru menutup upaya penggantian kerugian korban.
Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo, penyidik dengan cepat telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjur Rasa di Mabes Polri, Tuntut Indra Kenz
Menurut Bandot, dengan adanya pengenaan delik pidana dan penahanan terhadap Indra Kenz, tentu akan menyulitkan korban memperoleh hak-haknya.
“Saat ini penyidik tengah mengejar aset-aset milik Indra Kentz dengan delik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Pertanyaannya, apakah nanti hasil penyitaan ini bisa mutlak menggantikan kerugian para korban?” ucapnya.
Bandot menambahkan, di tengah maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus serupa, sudah saatnya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku.
Polisi selaku penyidik, kata dia, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku.
“Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam delik UU ITE,” tegasnya.