Pembunuhan
Oditurat Militer Dakwa Kolonel Inf Priyanto atas Pembunuhan Berencana Dua Sejoli di Nagreg
Selain Priyanto, masih ada dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat kasus itu yakni Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya tersebut.
Pada kesempatan itu Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban yang terjadi pada 8 Desember 2021.
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto dianggap sebagai dalang pembunuhan kedua korban yang berawal dari peristiwa tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel, di lokasi, Selasa (8/3/2022).
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Oknum TNI AD yang Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bakal Disidangkan di Pengadilan Militer Pekan Depan
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdakwa yang merupakan lulusan Akmil 1994 itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca juga: Barang Bukti Tiga Oknum TNI AD yang Tabrak Lari Pasangan Sejoli di Nagreg, Kondisinya Rusak
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Selain Priyanto, masih ada dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat kasus itu yakni Koptu Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Hanya saja persidangan mereka digelar secara terpisah.
Baca juga: VIDEO : Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli, Ternyata Salsabila Tergeletak di Kolong Mobil
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Ahmad dan Dwi diadili di Pengadilan Militer Bandung karena lokasi kejadian yang ada di Jalan Raya Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan lokasi juga berlaku untuk kasus pembuangan mayat digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta karena terjadi di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca juga: VIDEO : Panglima TNI Pastikan Pecat Oknum TNI AD Berpangkat Kolonel Penabrak Sejoli di Nagreg
"Kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," ucap Wilder.
Aksi ketiga terdakwa itu untuk menghilangkan barang bukti setelah menabrak kedua korban. Belakangan diketahui, Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. (jhs)