Berita Video

VIDEO : Panglima TNI Pastikan Pecat Oknum TNI AD Berpangkat Kolonel Penabrak Sejoli di Nagreg

Jenderal Andika Perkasa pastikan akan Pecat Oknum TNI AD Berpangkat Kolonel yang Tabrak Sejoli di Nagreg

Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM - Terkini sosok pelaku mengarah pada tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, satu diantaranya berpangkat kolonel.

Merespons hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar ketiganya tindak tegas dan diproses hukum hingga terancam dipecat.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (25/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengambil tindakan tegas kepada ketiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Andika telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum terhadap tiga oknum TNI AD.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan, perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung pelimpahan penyidikan.

Penyidikan tersebut terkait dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Baca juga: VIDEO : Viral Foto Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran Beri Penjelasan

Baca juga: VIDEO : Aksi Kapten Timnas Indonesia Asnawi Pasca Gagal Pinalti Faris Ramli Dikecam Media Asing

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).

Terkait sosok ketiga oknum TNI AD itu, Prantara menuturkan, ketiganya itu adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

 Sedangkan, dua lainnya yaitu Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Penyidikan terhadap ketiganya dilakukan di tempat yang berbeda.

Saat ini P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sedangkan DA tengah menjalani penyidikan di Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Untuk penyelidikan terhadap A, juga dilakukan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh ketiganya.

Atas perbuatannya, tiga oknum TNI AD itu akan dipecat dari kesatuannya oleh Panglima TNI Andika Perkasa jika terbukti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved