Tabrak Lari
Oknum TNI AD yang Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Bakal Disidangkan di Pengadilan Militer Pekan Depan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan gelar sidang terhadap Kolonel Inf Priyanto, pelaku tabrak lari yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta rencananya menggelar sidang terhadap Kolonel Inf Priyanto, pelaku tabrak lari yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg, Bandung pada Selasa (8/3/2022).
Hal itu diketahui dari pemberitahuan resmi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.
Nantinya persidangan itu menghadirkan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dan Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.
Sidang yang akan digelar di ruang sidang utama itu mengagendakan pembacaan dakwaan bagi Priyanto sebagai terdakwa oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta perihal kasus tabrak lari.
Baca juga: Mantan Istri Pejabat Orde Baru Alami Tabrak Lari di Bintaro, Muka Lebam dan Motor Rusak
Baca juga: Pelaku yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Ternyata Sedang Jalani Terapi Narkoba
Baca juga: Ingin Beli Obat Untuk Lepas dari Narkoba, Alasan Pemeras Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kasus yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) itu ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Puspom TNI.
"Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan, oleh karena itu setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi, Kamis (6/1/2022).
BERITA VIDEO: Ratusan Diplomat 'Walk Out' Ketika Menteri Luar Negeri Rusia Hendak Berpidato
Selain Kolonel Inf Priyanto, dua oknum anggota TNI AD lainnya yakni Kopda Ahmad dan Kopda Dwi Atmoko juga menjadi terdakwa dan akan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keduanya diadili terpisah karena berkas perkara juga tidak digabung dengan Kolonel Inf Priyanto yang berstatus perwira menengah. Sementara keduanya hanya berstatus seorang prajurit.
Berdasar hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka itu terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara saat penyerahan berkas perkara dan barang bukti kasus tabrak lari ada menghadirkan ketiga oknum TNI AD yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad dan Kopda Dwi Atmoko.
Ketiga pelaku yang menggunakan baju tahanan berwarna kuning itu dihadirkan dengan memakai borgol yang masing-masing dipasangkan kepada seorang anggota Polisi Militer.