Virus Corona

Jelang Uji Coba Turis ke Bali Tak Perlu Karantina Lagi, Lima Hal Ini Perlu Diperhatikan

Wisatawan ketika sampai Indonesia harus melakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya harus negatif.

traviamgz.com
Mulai Senin (14/3/2022) dua pekan mendatang, uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali tanpa karantina bakal dilakukan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mulai Senin (14/3/2022) dua pekan mendatang, uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bali tanpa karantina bakal dilakukan.

Agar pelaksanaannya berjalan lancar, pakar kesehatan FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menuturkan lima syarat yang perlu diperhatikan.

Wisatawan ketika sampai Indonesia harus melakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya harus negatif.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Vaksinasi juga perlu dilengkapi booster.

"Di Amerika Serikat dua per tiga dewasa sudah mendapat booster."

"Persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Berharap Masyarakat Belajar dari Kasus Angelina Sondakh, KPK: Efek Jera Akibat Korupsi Nyata Ada

Syarat kedua, dalam daftar yang harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia, perlu ditanyakan: apakah dalam tujuh hari terakhir ada kontak dengan Covid-19 positif, atau ada anggota keluarga/kerabat yang positif Covid-19.

Ketiga, tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia.

"Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," usul mantan petinggi WHO Asia Tenggara ini.

Baca juga: SEDERET Kekejaman KST di Papua Terhadap Warga Sipil dan Aparat Sejak 2018, Diminta Sadar dan Insaf

Selain itu, perlu ada komunikasi antara international health regulation (IHR) focal point Indonesia dengan IHR focal point negara asal, dan negara tujuan lanjutan PPLN, khususnya kalau belakangan diketahui ada yang positif Covid-19.

Kelima, dapat juga diatur jika ada negara-negara yang sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya, maka aturan bisa ditinjau ulang.

"Apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," ucap Tjandra.

Baca juga: Angelina Sondakh Tukar Bayar Uang Pengganti dengan Kurungan Badan, Ditjen PAS: Sesuai Kemampuan

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Uji coba direncanakan dimulai pada 14 Maret mendatang.

Baca juga: Sanksi Ekonomi Justru Dinilai Untungkan Rusia dan Rugikan Uni Eropa

Meski tanpa karantina, PPLN yang datang ke Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk juga harus sudah divaksin lengkap atau booster.

Baca juga: Rusia Punya Nuklir, NATO dan Amerika Ogah Perang dan Kirim Tentara ke Ukraina

PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar.

Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

"PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," jelas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Politikus Demokrat Nilai Usulan Muhaimin Iskandar Tunda Pemilu Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi

Luhut mengatakan, event internasional yang berlangsung di Bali pada masa uji coba tanpa karantina tersebut, akan memberlakukan ketentuan wajib tes antigen kepada peserta setiap hari tanpa kecuali.

"Selain itu akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis, karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk," paparnya.

Luhut mengatakan, uji coba tersebut dapat dipercepat seminggu lebih awal, apabila kasus di Covid-19 di Bali terus membaik.

"Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," beber Luhut. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved