Berharap Masyarakat Belajar dari Kasus Angelina Sondakh, KPK: Efek Jera Akibat Korupsi Nyata Ada
Angie, sapaan karibnya, keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat memetik pelajaran dari kasus korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh.
Angie, sapaan karibnya, keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022), untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
"Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 4 Maret 2022: 328 Pasien Meninggal, 40.462 Sembuh, 26.347 Orang Positif
Ali juga berharap para mantan koruptor seperti Angelina Sondakh bisa menyampaikan pesan ke masyarakat, soal efek jera dari akibat hukuman korupsi.
Hukuman tersebut tidak hanya berdampak pada pelaku, melainkan juga keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," kata Ali.
Baca juga: Mahfud MD: Penjara Tidak Jadi Soal Bagi Koruptor Asal Dompetnya Masih Tebal
Ke depan, lanjut Ali, KPK juga tidak akan hanya memenjarakan pelaku korupsi.
"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," tuturnya.
Ia mengatakan, upaya itu dilakukan dengan optimalisasi peran unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Baca juga: Kualitas Udara Terbaik di Jabodetabek Muncul pada Pukul 14.00 Atau Saat Hujan Disertai Angin Kencang
Serta, unit forensic accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang mendukung proses penyelidikan hingga persidangan perkara korupsi.
Angelina Sondakh keluar dari penjara setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.
Mantan anggota DPR itu mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012.
Baca juga: Waspada! Berolahraga pada Pagi Hari di Jabodetabek Bisa Tingkatkan Risiko Sakit Jantung
Angie dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Atas perbuatannya, bekas politikus Partai Demokrat itu dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.
Baca juga: Warga Jabodetabek Disarankan Tak Beraktivitas di Luar Rumah pada Pagi Hari, Apalagi Berolahraga
Dari jumlah yang harus dibayarkan itu, ia baru membayar lunas denda Rp500 juta.
Untuk uang pengganti, Angie telah melakukan pembayaran sebesar Rp8.815.972.772, dan sisa Rp4.538.027.278 diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari. (Ilham Rian Pratama)
Hari Kebangkitan Nasional, Firli Bahuri: Rayakan dengan Semangat Antikorupsi |
![]() |
---|
KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser Milik Sazitta, Keluarga: Mau Parkir Di Mana, Gangnya Sempit! |
![]() |
---|
VIDEO Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Politisi Partai Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Soal Aliran Dana Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|
VIDEO : Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi Akibat Anak Suka Flexing |
![]() |
---|