Tak Ada Nama Soeharto di Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Mahfud MD: Ini Bukan Buku Sejarah
Nama Soeharto tidak disebutkan dalam Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Nama Soeharto tidak disebutkan dalam Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Padahal, Letkol Soeharto yang saat itu menjabat Komandan Brigade X, merupakan pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi latar belakang diterbitkannya Keppres tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, Keppres bukanlah buku sejarah.
Baca juga: Mulai Tahun Ini 1 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, tapi Tidak Libur
"Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa, yaitu hari yang sangat penting."
"Ini bukan buku sejarah."
"Kalau buku sejarah tentu menyebutkan nama orang yang banyak."
Baca juga: Hendri Satrio: Bagaimana Caranya Tahu Tidak Ada yang Lebih Bagus dari Jokowi Kalau Tak Ada Pemilu?
"Ini hanya menyebutkan bahwa hari itu adalah hari penegakkan kedaulatan negara," kata Mahfud lewat keterangan video, Kamis (3/3/2022).
Mahfud mengatakan, yang disebut dalam Keppres tersebut hanya pimpinan negara yang menggagas dan menggerakkan.
Mereka, kata dia, di antaranya Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamnengkubuwono IX, dan Panglima Besar Jenderal Soedirman.
Baca juga: KSAL Antisipasi Sparepart Alutsista Buatan Rusia Diembargo Barat, Operasional Tak Berpengaruh
"Yang lain tidak disebutkan di dalam Keppres itu."
"Pak Harto tidak disebutkan di Keppres itu, Pak Nasution, Pak Kawilarang, Pak Urip Sumohardjo semua ada di situ, tidak disebutkan, tetapi ini tidak hilang jejak sejarahnya," jelas Mahfud.
Mahfud juga menunjukkan buku naskah akademik bertopik Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai Hari Nasional Penegakan Kedaulatan Negara.
Baca juga: Rusia dan Ukraina Perang, Anis Matta: Selamat Datang Tatanan Dunia Baru
Buku tersebut, kata Mahfud, hasil seminar yang dibuat oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, serta melibatkan seluruh Pemda di Indonesia.
Selain itu, kata dia, buku tersebut menggunakan lebih dari 100 referensi.
Di dalamnya, kata Mahfud, nama Soeharto selalu ada sebagaimana nama-nama pelaku sejarah lainnya.
Baca juga: Partai Pelita Dinilai Bisa Bikin Kejutan, tapi Belum Bisa Saingi Parpol Besar
"Bahkan pernah di satu halaman itu, nama Pak Harto ditulis dua kali."
"Di halaman 51 itu, satu halaman saja tertulis nama Soeharto dua kali. Jadi tidak hilang jejak sejarahnya," beber Mahfud.
Tidak Libur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 tersebut.
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Baca juga: Din Syamsuddin Bilang Bakal Ada Purnawirawan TNI-Polri Gabung Partai Pelita, Gatot Nurmantyo?
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegasDiktum Ketiga.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, adalah negara yang merdeka dan berdaulat.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 7 Maret 2022, Level 4 Tambah Jadi Tujuh Kabupaten/Kota
Sehingga, dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yaitu untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca juga: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Surya Paloh: NasDem akan Berada Paling Depan Patuhi Konstitusi
Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, upaya Bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional, mendapat perlawanan dari Belanda, dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tak Tahu Nurhayati Pelapor Perkara Korupsi, Kejaksaan Segera Hentikan Kasus
Merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional.
Serta, berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.
Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ucap Presiden dalam Keppres 2/2022, dikutip dari laman setkab.go.id. (Gita Irawan)