Mulai Tahun Ini 1 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, tapi Tidak Libur
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 tersebut.
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Baca juga: Din Syamsuddin Bilang Bakal Ada Purnawirawan TNI-Polri Gabung Partai Pelita, Gatot Nurmantyo?
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegasDiktum Ketiga.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, adalah negara yang merdeka dan berdaulat.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 7 Maret 2022, Level 4 Tambah Jadi Tujuh Kabupaten/Kota
Sehingga, dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yaitu untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca juga: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Surya Paloh: NasDem akan Berada Paling Depan Patuhi Konstitusi
Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, upaya Bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional, mendapat perlawanan dari Belanda, dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tak Tahu Nurhayati Pelapor Perkara Korupsi, Kejaksaan Segera Hentikan Kasus
Merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional.
Serta, berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.
Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ucap Presiden dalam Keppres 2/2022, dikutip dari laman setkab.go.id. (*)
Serangan Umum 1 Maret 1949
Hari Penegakan Kedaulatan Negara
1 Maret hari besar nasional
Jokowi
Keppres 2/2022
Meriahkan Satu Abad NU, Ribuan Warga Lintas Agama Ikuti Jalan Sehat di Penjaringan |
![]() |
---|
8 Anggota Gengster Kapal Api Yang Resahkan Warga Parung Bogor Dibekuk |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Cara Ecky Pakai Kipas Angin untuk Hilangkan Bau Usai Bunuh Angela di Apartemen |
![]() |
---|
VIDEO Sutan Harhara Sebut Nugraha Besoes Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Partai NasDem Tidak Tahu Anies Baswedan Utang Rp50 Miliar ke Sandiaga Uno, Gus Choi: Urusan Mereka |
![]() |
---|