Tak Ada Nama Soeharto di Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Mahfud MD: Ini Bukan Buku Sejarah

Nama Soeharto tidak disebutkan dalam Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, Keppres bukanlah buku sejarah. 

"Bahkan pernah di satu halaman itu, nama Pak Harto ditulis dua kali."

"Di halaman 51 itu, satu halaman saja tertulis nama Soeharto dua kali. Jadi tidak hilang jejak sejarahnya," beber Mahfud.

Tidak Libur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022 tersebut.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Baca juga: Din Syamsuddin Bilang Bakal Ada Purnawirawan TNI-Polri Gabung Partai Pelita, Gatot Nurmantyo?

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegasDiktum Ketiga.

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, adalah negara yang merdeka dan berdaulat.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 7 Maret 2022, Level 4 Tambah Jadi Tujuh Kabupaten/Kota

Sehingga, dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yaitu untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Surya Paloh: NasDem akan Berada Paling Depan Patuhi Konstitusi

Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, upaya Bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional, mendapat perlawanan dari Belanda, dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tak Tahu Nurhayati Pelapor Perkara Korupsi, Kejaksaan Segera Hentikan Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved