Kasus Begal

PB HMI Desak Polda Metro Jaya Investigasi Dugaan Kriminalisasi Kadernya yang Dituduh Begal di Bekasi

PB HMI mendesak Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi dugaan kriminalisasi terhadap seorang kadernya yang ditangkap terkait kasus begal.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
Ilustrasi begal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi dugaan kriminalisasi terhadap seorang kadernya yang ditangkap terkait kasus begal.

Selain itu, PB HMI juga mendesak Propam Polri untuk turut menginvestigasi terhadap oknum polisi yang diduga mengkriminalisasi kadernya bernama Muhammad Fikry.

Fikry adalah guru ngaji sekaligus kader komisariat HMI Cabang Bekasi yang ditangkap atas tudingan bagian dari komplotan begal.

Fikry bersama tiga temannya ditangkap atas pencurian disertai kekerasan pada 28 Juli 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang terduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," kata Wakil Direktur Eksekutif Bakornas Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Ibrahim Asnawidi Jakarta, Kamis (3/3/2021).

Baca juga: Menag Terbitkan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Peryataan Sikap PB HMI

Baca juga: PB HMI Minta KPK Bongkar Dugaan Praktik Korupsi Formula E DKI Jakarta: Jangan Sampai Bersikap Ambigu

Baca juga: Kapolri Perintahkan Semua Kapolda Tindak Tegas Anggota Arogan, Ketum PB HMI: Polri Tidak Anti Kritik

Selain itu, PB HMI juga mendesak agar Komisi Kejaksaan RI, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar membentuk tim independen.

Tim tersebut guna mengivestigasi secara menyeluruh terkait dugaan kesalahan prosedur penangkapan Muhammad Fikry hingga kasusnya naik ke persidangan.

PB HMI meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati prinsip HAM sesuai perundang-undangan.

BERITA VIDEO: Berjualan Putu Untuk Pendidikan Anak

"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas Ham agar segera membentuk tim independen," ujar Ibrahim.

Ibrahim membeberkan, fakta persidangan kasus Firky di Pengadilan Negeri Cikarang justru semakin menguatkan bahwa kader HMI itu tidak bersalah.

Ia menilai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut tidak ada rekayasa kasus dan salah tangkap pada kadernya tidak tepat.

"Fakta Persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader kami tidak bersalah," ujar Ibrahim.

Ibrahim menilai terdapat pelanggaran prosedur dalam proses hukum terhadap Fikry dan kawan-kawan.

Akibatnya, empat remaja itu mengalami tindak pelanggaran HAM selama proses hukum yang berjalan sejak Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved