Berita Nasional
Menag Terbitkan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Peryataan Sikap PB HMI
Menag Terbitkan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musalah, Ini Peryataan Sikap PB HMI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) merespon terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ketua PB HMI, Romadhon menyampaikan pihaknya memiliki sejumlah pandangan.
Di antaranya mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah.
Mengingat SE Kemenag tersebut sebagai salah bentuk toleransi terhadap keberagaman agama yang ada di Indonesia
Selain itu, pihaknya mengecam keras kepada kelompok yang mempolitisasi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Meminta kepada semua elemen masyarakat untuk melihat video pernyataan kemenag secara utuh supaya dapat memahami niat baik Kemenag," ungkapnya di Kantor PB HMI pada Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Wali Kota Depok Harap Menag Tak Segan Yaqut Minta Maaf karena Sudah Bikin Gaduh Umat Islam
Baca juga: Bamus Betawi Kecam Pernyataan Menag Gus Yaqut soal Adzan dan Gonggongan Anjing
Selanjutnya, pihaknya meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya diinformasi yang menyebar di media sosial.
Pasalnya tidak ada persoalan dengan SE tersebut mengingat tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.
Selain itu, menurutnya tak ada niatan Yaqut untuk membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Ini murni karena adanya kesalahpahaman yang diakibatkan disinformasi," ungkap Romadhon.
"PB HMI tidak akan terbawa arus oleh berita yang kebenarannya masih simpang siur. Serta menyayangkan kelompok yang sengaja menggoreng isu tersebut demi kepentingan politik praktis," tutupnya.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bripka AS Tewas Karena Luka Benda Tumpul, Bukan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Fadli Zon Sebut Privasi Data Digital adalah HAM, Dukung Polri Tidak Tegas Pelaku Kejahatan Siber |
![]() |
---|
Jadi Komoditas Unggulan, Peneliti IPB: 2,7 Jiwa Rakyat Gantungkan Hidup di Sektor Tembakau |
![]() |
---|
Buka Peluang Kerjasama Pengusaha Indonesia-Saudi Arabia, Zulhas Gelar Networking Dinner |
![]() |
---|
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, YLKI: Rakyat Miskin Butuh Makanan Pokok, Bukan Rokok! Pak Jokowi |
![]() |
---|