Kasus Begal
PB HMI Desak Polda Metro Jaya Investigasi Dugaan Kriminalisasi Kadernya yang Dituduh Begal di Bekasi
PB HMI mendesak Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi dugaan kriminalisasi terhadap seorang kadernya yang ditangkap terkait kasus begal.
"Adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran HAM yang dialami Fikry," tutur Ibrahim.
Seperti diketahui, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya atas dugaan keterlibatan begal di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak lima orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.
Fikry adalah seorang mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI.
Pada 28 Juli 2021, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.
Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian kerabat dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal.
Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala dekat rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal.
Penangkapan itu bahkan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Meski begitu, proses hukum terhadap Fikry dkk. terus berjalan hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.