Penipuan Binomo

Selain Indra Kenz, Polisi Menyelidiki Keterlibatan Doni Salmanan Sebagai Afiliator Aplikasi Binomo

Bukan hanya Indra Kenz, afiliator judi online aplikasi Binomo Doni Salmanan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selain Indra Kenz, afiliator judi online aplikasi Binomo, Doni Salmanan, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi terkait pelaporan terhadap Doni Salamanan.

Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," kata Ramadhan dikonfirmasi Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Jadi Afiliator Binomo, Puluhan Miliar Uang Milik Indra Kenz Diblokir Polisi

Baca juga: Tamil Selvan Minta kepada PPATK & Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Keluarga Sampai Tunangan

Baca juga: Firasator Umar Kudus Miliki Perasaan Buruk terhadap Crazy Rich Doni Salmanan, Apakah Itu?

Ramadhan berujar jika proses penyelidikan menemui dugaan atau bukti awal yang cukup maka pihak kepolisian akan mengungkapkan lagi hal tersebut.

Namun, Ramadhan masih enggan merinci pelapor Doni Salmanan.

Ia juga enggan merinci hasil penyelidikan sementara.

"Untuk sementara pelapornya belum kita sampaikan karena ini merupakan bagian dari penyelidikan teknis penyelidikan dari direktorat siber," ujar Ramadhan.

BERITA VIDEO: Seo Ye Ji Akhirnya Minta Maaf Usai Buat Kontroversi dengan Kim Jung Hyun

Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Ramadhan mengatakan, usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved