Investasi Bodong
Jadi Afiliator Binomo, Puluhan Miliar Uang Milik Indra Kenz Diblokir Polisi
Whisnu mengatakan pihaknya belum bisa mentotal aset Indra Kenz yang diblokir. Sebab penghitungan dan pemblokiran belum selesai.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Uang puluhan miliar milik Sultan Medan Indra Kenz diblokir polisi usai ditetapkan sebagai tersangka judi online aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Whisnu mengatakan pihaknya belum bisa mentotal aset Indra Kenz yang diblokir. Sebab penghitungan dan pemblokiran belum selesai.
Baca juga: Tamil Selvan Minta kepada PPATK & Polisi Telusuri Aliran Dana Indra Kenz ke Keluarga Sampai Tunangan
Rencananya, selain memblokir rekening atas nama Indra Kenz, kepolisian juga akan memblokir rekening orang-orang terdekat Indra Kenz yang diduga menerima aliran dana korban Binomo.
"Puluhan miliar lah, kami enggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kami akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat." ujar Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (1/3/2022).
Whisnu memastikan pihaknya akan terus menelusuri harta benda Indra Kenz hingga ke orang-orang terdekatnya.
Baca juga: Deretan Kesalahan Indra Kenz Disangkakan 5 Pasal, Penipuan hingga Pencucian Uang
Sebab pihak kepolisian akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.
Kepolisian akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri harta tersebut.
Mereka juga akan memblokir aset-aset dan harta benda Indra Kenz lainnya seperti rumah dan mobil.
"Tapi harta benda harus ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita, jadi jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Tiba di Mabes Polri, Indra Kenz Sudah Jadi Tersangka Kasus Binomo
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi salah satu afiliator judi online Binomo.
Dikenakan lima pasal
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.