Formula E

KPK Didesak Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

KPK masih mendalami perhelatan turnamen meski telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (8/2/2022)

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Foto suasana terkini proyek pembangunan sirkuit Formula E, di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (24/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E

Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami perhelatan turnamen meski telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (8/2/2022) lalu.

“Jadi agak aneh, kalau KPK menyatakan masih mencari unsur pidananya. Ini KPK sama saja mengulur-ulur waktu saja, padahal ini bisa memperlama polemik dan kegaduhan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto pada Selasa (1/3/2022).

Hari berharap KPK dapat bekerja lebih cepat dan menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana, KPK harus menaikan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan. Tida ada lagi ulur-uluran seperti ini. Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan tegas mendukung,” ujar Hari.

“Jika KPK memutuskan ada unsur pidana, kami akan kawal kasusnya. Tetapi, kalau KPK menyatakan tidak ada unsur pidana dan menghentikan kasusnya, kami siap praperadilan,” tambahnya.

Baca juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta, Siapa Pelakunya? Ini Kata Praktisi Hukum

Menurutnya, KPK dapat memeriksa tiga pihak terkait pengelolaan duit turnamen Formula E tahun anggaran 2019-2020.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran keuangan terkait ajang balap yang rencananya digelar pada 4 Juni 2022 mendatang tersebut.

Kata dia, KPK tidak perlu rumit menangani kasus ini, karena kasus ini sebetulnya cukup sederhana untuk ditindaklanjuti. Hal itu diungkapkan Hari tanpa maksud meremehkan kerja penyidik KPK.

Baca juga: Commitment Fee Formula E DKI Jakarta Dinilai Jadi Celah Bagi Pelaku Korupsi, Ini Penjelasan Pengamat

“Penyidik KPK tak perlu berpikir terlalu rumit untuk menguak kasus ini. KPK juga jangan terdistorsi dengan proses pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol. Sebab tidak ada hubungannya,” imbuhnya.

Hari mengatakan, yang saat ini tengah ditangani KPK adalah terkait duit komitmen atau commitment fee yang telah disetorkan Pemprov DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Kunci dari kasus ini, kata dia, KPK cukup memastikan apakah telah terjadi penggelembungan (mark up) dalam pembayaran commitment fee atau tidak.

“KPK cukup periksa tiga pihak saja, Gubernur Anies Baswedan dan FEO selaku pihak yang bersepakat, kemudian Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga DKI yang membayarkan commitment fee tersebut,” ujar Hari.

Baca juga: Capai 38,20 Persen, Pembangunan Sirkuit Formula E Lebih Cepat dari Target,Sahroni:Progres Luar Biasa

Dia mengatakan, KPK juga dapat meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri perjalanan transaksi tersebut. Dia meyakini ada yang janggal, karena Pemprov DKI terkesan terburu-buru dalam membayar commitment tersebut.

“Bahkan, pembayaran pertama sebesar Rp 180 miliar dilakukan dengan ijon ke Bank DKI. Padahal saat itu, DPRD belum ketok palu anggaran,” ucapnya.

Kata dia, PPATK juga dapat menelusuri persoalan itu lewat Bank DKI.

Baca juga: Sirkuit Formula E di Ancol Didatangi Sekelompok Orang, Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved