Berita Tangerang

Oknum Avsec Bandara Soetta Palsukan Hasil Antigen, Hasil Bisa Terakses ke Aplikasi PeduliLindungi

Dari empat pelaku yang kita tangkap ini, tiga diantaranya oknum petugas Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga sipil,

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tentang pengungkapan tersangka pembuat hasil tes swab antigen palsu. 

Sigit menerangkan, empat orang pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. 

"Target sasaran mereka adalah penumpang penerbangan yang berangkat dari Bandara Soetta dan belum melakukan pemeriksaan swab antigen," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, MSF, berperan sebagai pencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan seharusnya.

Kemudian S berperan sebagai, perantara dari MFS 1 kepada HF, agat MSF mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat penerbangan dan untuk diserahkan kepada calon penumpang.

Lalu HF, berperan sebagai perantara antara S  dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu kepada AR.

Dan AR bertugas sebagai, pembuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu, dengan menggunakan handphone.

"Setiap pembuatan surat hasil antigen ini, para pelaku mematok harga sebesar Rp 200 ribu kepada penumpang yang membuat surat hasil antigen," ungkapnya.

"Kemudian keuntungan dari hasil penjualan surat hasil antigen palsu itu, dibagikan oleh para pelaku secata rata, dimana setiap satu penumpang mereka masing-masing meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu," jelasnya.

Menurut Sigit, para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak lima bulan terakhir, dan meraup keuntungan lebih dari Rp 60 juta.

"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta, namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.

Baca juga: Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen di Soetta Terdiri dari 3 Petugas dan 1 Warga Kampung Melayu Barat

Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soetta menetapkan empat orang pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.

"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sigit Dani Setiyono. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved