Berita Tangerang

Oknum Avsec Bandara Soetta Palsukan Hasil Antigen, Hasil Bisa Terakses ke Aplikasi PeduliLindungi

Dari empat pelaku yang kita tangkap ini, tiga diantaranya oknum petugas Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga sipil,

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tentang pengungkapan tersangka pembuat hasil tes swab antigen palsu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Porlesta Bandara Soekarno-Hatta, berhasil mengungkap praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen palsu bagi para penumpang yang melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Satreskrim Polresta Bandara Soetta pun berhasil menetapkan empat orang tersangka pembuat surat hasil swab antigen palsu tersebut, yakni MSF, S, HF, dan AR.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi mengatakan, hasil negatif surat tes swab antigen palsu tersebut, terkoneksi ke dalam Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Penyuntuk Filler Palsu Bikin Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Tamansari

Tersangka yang mampu membuat hasil tes swab antigen palsu tersebut mampu memasukkan hasil yang dipalsukan ke Aplikasi PeduliLindungi, ialah AR.

"Tersangka AR ini yang mengetahui bagaimana caranya hasil tes antigen palsu itu masuk ke Aplikasi PeduliLindungi," ujar Kompol Rezha Rahandi dalam konfrensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).

"Yang bersangkutan pengakuan awalnya itu main sendiri dengan browsing dari internet dan dan mempelajari bagaimana cara menyambungkannya agar masuk ke PeduliLindungi," imbuhnya 

Kendati demikian, terkait teknis penyambungan hasil tes antigen palsu ke Aplikasi PeduliLindungi tersebut, Rezha menerangkan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang pasti kita masih melalukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana AR ini, bisa memiliki akses ke PeduliLindungi, dan itu masih kita dalami," kata dia.

Baca juga: Ganjar Pranowo Marah, Tendang Tembok Palsu di Bangunan Baru Sekolah: Ini Apa-apaan Mas?

Lebih lanjut Rezha pun menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat akan adanya jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR tanpa dilakukan pemeriksaan secara klinis sesuai aturan yang berlaku terlebih dahulu, pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Kemudian, Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Terminal 3 Internasional Bandara Soetta, dan mencurigai salah seorang okmum Avsec Bandara Soetta yang sedang bertransaksi dengan salah satu calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen.

"Pada Rabu, 23 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu, pelapor melakukan observasi di Area Terminal 3 Internasional Soekarno Hatta dan mencurigai salah satu orang security Avsec yang sedang bertransaksi dengan salah satu calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen," jelasnya.

"Lalu pelapor menemui security Avsec dan calon penumpang tersebut dan benar saja bahwa security Avsec tersebut telah membuat surat antigen palsu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan dengan cara membayar sebesar Rp. 200.000 tanpa dilakukan pemeriksaan secara klinis terlebih dahulu," ungkap Rezha.

lebih lanjut, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono tiga dari empat orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan petugas dari Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya merupakan warga Kampung Melayu Barat, Tangerang.

"Kami berhasil mengamankan empat orang yang melakukan praktik pembuat surat keterangan hasil antigen palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," tambahnya 

"Dari empat pelaku yang kita tangkap ini, tiga diantaranya oknum petugas Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga sipil," sambungnya.

Sigit menerangkan, empat orang pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. 

"Target sasaran mereka adalah penumpang penerbangan yang berangkat dari Bandara Soetta dan belum melakukan pemeriksaan swab antigen," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, MSF, berperan sebagai pencari orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan seharusnya.

Kemudian S berperan sebagai, perantara dari MFS 1 kepada HF, agat MSF mendapatkan surat kesehatan sebagai syarat penerbangan dan untuk diserahkan kepada calon penumpang.

Lalu HF, berperan sebagai perantara antara S  dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu kepada AR.

Dan AR bertugas sebagai, pembuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu, dengan menggunakan handphone.

"Setiap pembuatan surat hasil antigen ini, para pelaku mematok harga sebesar Rp 200 ribu kepada penumpang yang membuat surat hasil antigen," ungkapnya.

"Kemudian keuntungan dari hasil penjualan surat hasil antigen palsu itu, dibagikan oleh para pelaku secata rata, dimana setiap satu penumpang mereka masing-masing meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu," jelasnya.

Menurut Sigit, para pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak lima bulan terakhir, dan meraup keuntungan lebih dari Rp 60 juta.

"Mereka telah beraksi selama lima bulan terakhir dan keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 60 juta, namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak lagi keuntungan yang didapat selama menjalankan aksinya itu," ucapnya.

Baca juga: Pemalsu Surat Hasil Swab Antigen di Soetta Terdiri dari 3 Petugas dan 1 Warga Kampung Melayu Barat

Akibat perbuatannya, Polresta Bandara Soetta menetapkan empat orang pelaku tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.

"Para tersangka kita jerat dengan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sigit Dani Setiyono. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved