Berita Nasional
Dipolisikan GP Ansor karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Yaqut, Roy Suryo Tak Gentar: Kita Hadapi
Roy dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro karena dituding mengunggah potongan video wawancara Menteri Agama, Yaqut
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo heran dengan sikap kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Setelah laporannya untuk Yaqut Cholil Qoumas kemarin ditolak, kini ia justu dilaporkan balik.
Roy dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro karena dituding mengunggah potongan video wawancara Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Roy dianggap mencemarkan nama baik Yaqut.
Sehingga terjadi kegaduhan yang bisa mengakibatkan antar individu dan kelompok saling bermusuhan.
Baca juga: Wali Kota Depok Harap Menag Tak Segan Yaqut Minta Maaf karena Sudah Bikin Gaduh Umat Islam
Roy dilaporkan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Dendy menjelaskan, Roy dengan sengaja memotong video wawancara Menag dan menyatakan video tersebut asli.
"Jadi, kan yang kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya, nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa, apakah Roy Suryo ke Pekanbaru?," kata Dendy.
Baca juga: Bamus Betawi Kecam Pernyataan Menag Gus Yaqut soal Adzan dan Gonggongan Anjing
Baca juga: Lembaga Adat di Sumbar Haramkan Gus Yaqut Injak Tanah Minang Buntut Toa Masjid-Gongongan Anjing
Dendy menegaskan, ketika video itu diambil Roy Suryo tidak ada di lokasi atau ikut dalam wawancara Menag dengan wartawan.
Sehingga, keaslian video yang dianggap Roy Suryo patut dipertanyakan.
"Kalau asli kan yang punya hak atas video itu, kan ada UU nya itu, soal foto, video gitu," ujar Dendy.
"Foto kan ada izin, atas izin orangnya apa enggak videonya, haknya punya siapa, itu kan ada UU tersendiri," ucap Dendy.
Dendy meluruskan, soal Menag berbicara perumpaan anjing menggonggong di Pekanbaru, Riau.
Menurut Dendy, ketika itu Menag sedang berbicara soal spiker atau toa masjid di lingkungan atau pemukiman bertetangga.
Sehingga, antara perumpamaan anjing dengan spiker atau toa tidak ada kaitannya dengan azan.
"Namanya spiker sura harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur, jadi Menag itu cuma membicarakan spiker, konteksnya soal sepiker bukan adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegasnya