Laporan Roy Suryo Ditolak
Locus Delicti Isi Video Yaqut Tidak Ada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Laporan Roy Suryo Ditolak
Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid dan gongongan anjing ke polisi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Rencananya, Roy Suryo akan melaporkan Yaqut atas pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan toa masjid yang disamakan dengan gongongan anjing.
Pelaporan akan dilayangkan oleh mantan Politisi Demokrat Roy Suryo pada Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB.
"Ya, insyaallah siang nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Dalam laporannya, Roy Suryo juga mengaku akan membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut.
Roy Suryo juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.
Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," pungkas Roy Suryo.