Laporan Roy Suryo Ditolak
Locus Delicti Isi Video Yaqut Tidak Ada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Laporan Roy Suryo Ditolak
Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid dan gongongan anjing ke polisi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid dan gongongan anjing ke polisi.
Namun, laporan itu ditolak Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya sudah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/2/2022).
"Terus terang, saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia," kata Roy Suryo usai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Roy Suryo berujar bahwa penolakan laporan itu dilatarbelakangi dari locus delicti isi video Yaqut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Melainkan masuk wilayah Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Laporan Menteri Agama Gus Yaqut yang Dilayangkan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Baca juga: Roy Suryo Bawa Rekaman Bukti Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Baca juga: Dianggap Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Menag Gus Yaqut Dipolisikan Roy Suryo Hari Ini
Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dan Bareskrim Polri.
Namun, Roy Suryo masih mempertimbangkan saran tersebut.
Ia menyarankan agar warga Pekanbaru yang melaporkan Menteri Agama.
"Terus terang, saya memertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," jelasnya.
BERITA VIDEO; Pengerajin Tahu Mulai Beroperasi Kembali setelah 3 Hari tidak Beproduksi
Roy Suryo mengaku siap apabila dijadikan sebagai saksi ahli dalam bidang Informasi dan Teknologi apabila ada warga yang hendak melaporkan Yaqut.
Apalagi kata Roy Suryo, pihaknya sudah memeriksa keaslian dari video pernyataan Yaqut terkait toa masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing.
Roy memastikan, rekaman video itu asli dan merupakan suara Yaqut.
"Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kelimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan. Tidak ada unsur editingnya," tuturnya.
Rencananya, Roy Suryo akan melaporkan Yaqut atas pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan toa masjid yang disamakan dengan gongongan anjing.
Pelaporan akan dilayangkan oleh mantan Politisi Demokrat Roy Suryo pada Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB.
"Ya, insyaallah siang nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Dalam laporannya, Roy Suryo juga mengaku akan membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut.
Roy Suryo juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut.
Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," pungkas Roy Suryo.