Berita Jakarta
Laporan Menteri Agama Gus Yaqut yang Dilayangkan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dan Bareskrim Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Laporan mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid dan gongongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengatakan bahwa dia sebenarnya sudah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo usai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dianggap Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Menag Gus Yaqut Dipolisikan Roy Suryo Hari Ini
Kata Roy Suryo penolakan laporan itu dilatarbelakangi dari locus delicti isi video Yaqut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Melainkan masuk wilayah Pekanbaru, Riau.
Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dan Bareskrim Polri.
Namun, Roy Suryo masih mempertimbangkan saran tersebut. Ia menyarankan agar warga Pekanbaru yang melaporkan Menteri Agama.
"Saya terus terang mempertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," jelasnya.
Baca juga: Sekjen Partai Bulan Bintang Minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Intropeksi Diri dan Meminta Maaf
Roy Suryo mengaku siap apabila dijadikan sebagai saksi ahli dalam bidang Informasi dan Teknologi apabila ada warga yang hendak melaporkan Yaqut.
Apalagi kata Roy Suryo, pihaknya sudah memeriksa keaslian dari video pernyataan Yaqut terkait toa masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing.
Roy memastikan, rekaman video itu asli dan merupakan suara Yaqut.
"Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kelimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan. Tidak ada unsur editingnya," tuturnya.
Baca juga: Terkait Pernyataan Menag Yaqut Soal Toa Masjid, MUI Bekasi: Tak Pantas Menteri Bicara Seperti Itu
Rencananya Roy Suryo akan melaporkan Yaqut atas pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan toa masjid yang disamakan dengan gongongan anjing.
Pelaporan akan dilayangkan oleh mantan Politisi Demokrat Roy Suryo pada Kamis (24/2/2022) pukul 15.00 WIB.
Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Gang Sempit Penjaringan Hangus Terbakar |
![]() |
---|
PPP Bantah Lengserkan Anak Mendiang Haji Lulung karena Dukung Anies Capres 2024 |
![]() |
---|
Alasan Polisi Belum Tetapkan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rusunawa Marunda |
![]() |
---|
Nelayan Pesisir Jakarta Tolak Besaran PNBP 10 Persen dan Ancam Akan Demo Besar |
![]() |
---|
Perluas Peluang Kerja Masyarakat, SEIV Paint Gelar Pelatihan Teknik Pengecatan |
![]() |
---|