Laporan Roy Suryo Ditolak

Locus Delicti Isi Video Yaqut Tidak Ada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Laporan Roy Suryo Ditolak

Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid dan gongongan anjing ke polisi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait toa masjid dan gongongan anjing ke polisi.

Namun, laporan itu ditolak Polda Metro Jaya.

Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya sudah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/2/2022).

"Terus terang, saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia," kata Roy Suryo usai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Roy Suryo berujar bahwa penolakan laporan itu dilatarbelakangi dari locus delicti isi video Yaqut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Melainkan masuk wilayah Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Laporan Menteri Agama Gus Yaqut yang Dilayangkan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Baca juga: Roy Suryo Bawa Rekaman Bukti Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Baca juga: Dianggap Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Menag Gus Yaqut Dipolisikan Roy Suryo Hari Ini

Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dan Bareskrim Polri.

Namun, Roy Suryo masih mempertimbangkan saran tersebut.

Ia menyarankan agar warga Pekanbaru yang melaporkan Menteri Agama.

"Terus terang, saya memertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," jelasnya.

BERITA VIDEO; Pengerajin Tahu Mulai Beroperasi Kembali setelah 3 Hari tidak Beproduksi

Roy Suryo mengaku siap apabila dijadikan sebagai saksi ahli dalam bidang Informasi dan Teknologi apabila ada warga yang hendak melaporkan Yaqut.

Apalagi kata Roy Suryo, pihaknya sudah memeriksa keaslian dari video pernyataan Yaqut terkait toa masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing.

Roy memastikan, rekaman video itu asli dan merupakan suara Yaqut.

"Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kelimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan. Tidak ada unsur editingnya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved