Aplikasi Binomo

Tuntut Indra Kenz Dijemput Paksa, Puluhan Korban Binomo Unjuk Rasa di Mabes Polri

Mereka menuntut agar Indra Kenz yang dijuluki Sultan Medan dan Crazy Rich Medan itu, dijemput paksa atau ditangkap.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Crazy Rich Medan, Indra Kenz, kini tengah disorot publik karean aplikasi Binomo, banyak korban yang alami kerugian. 

Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Baca juga: Terkait Judi Online-Sebar Hoax Kasus Binomo, Indra Kenz Bakal Diperiksa Polisi, Jumat (18/2/2022)

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Baca juga: Polisi Konsentrasi Menelisik Laporan Korban Binomo, Laporan Indra Kenz pun Dilimpahkan ke Bareskrim

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Baca juga: Aplikasi Binomo yang Dipopulerkan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved