Indra Kenz Dipanggil Polisi
Terkait Judi Online-Sebar Hoax Kasus Binomo, Indra Kenz Bakal Diperiksa Polisi, Jumat (18/2/2022)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich Medan Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich Medan Indra Kenz pada Jumat (18/2/2022).
Indra Kenz dipanggil terkait pelaporan korban trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan.
"Rencana tindak lanjut akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa Indra Kenz diduga telah melakukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Baca juga: Polisi Konsentrasi Menelisik Laporan Korban Binomo, Laporan Indra Kenz pun Dilimpahkan ke Bareskrim
Baca juga: Tunggu Pengusutan Binomo, Kasus Pencemaran Nama Baik Indra Kenz Ditarik ke Bareskrim
Baca juga: Aplikasi Binomo yang Dipopulerkan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online
Selain itu, Indra Kenz juga diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Ia kemudian menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan oleh korban. Adapun Indra Kenz diduga pernah menyatakan melalui akun sosial medianya bahwa Binomo telah legal di Indonesia.
"Sekitar bulan April 2020 dengan korban MN melalui Youtube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binomo (binary option) dengan mengatakan sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Ramadhan.
BERITA VIDEO: Sepur Kluthuk Jaladara Mogok Rintangi Jalan Raya Sampai Bikin Macet
Menurut Ramadhan, korban terpedaya dan ikut bergabung mengikuti aplikasi Binomo tersebut.
Hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 540 juta.
"Korban ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp 140.000. Pada awalnya, korban menerima profit, tapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss sehingga alami kerugian hingga Rp 540 juta," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya telah memeriksa 11 orang sebagai saksi. Adapun tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kami juga akan melakukan gelar perkara hasil lidik apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.