Kabar Artis

Tunggu Pengusutan Binomo, Kasus Pencemaran Nama Baik Indra Kenz Ditarik ke Bareskrim

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online Binomo menjadi prioritas penyidik.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Crazy rich Indra Kenza tengah kesandung masalah hukum, aplikasi Binomo yang dikembangkan ternyata sarat seperti judi online. Maka jangan heran bila masih muda Indra sudah kaya raya. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU -Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Sultan Medan Indra Kenz ditarik ke Bareskrim Polri. Polisi akan mengutamakan pengusutan dugaan judi online terlebih dahulu terhadap aplikasi tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik baru dapat diproses apabila Indra Kenz terbukti tidak terlibat dalam kasus Binomo tersebut.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," ujar Agus dikonfirmasi Jumat (11/2/2022).

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online menjadi prioritas penyidik.

Baca juga: Aplikasi Binomo yang Dipopulerkan Indra Kenz Masuk Kategori Judi Online

"Harus didahulukan di Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Indra Kenz.

Namun demikian kata Zulpan, tidak serta merta terlapor Maru Nazara menjadi tersangka pencemaran nama baik. Polisi masih mencermati laporan tersebut.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan.

Baca juga: Indra Kenz Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Setelah Dikaitkan Tindak Penipuan, Apa Kata Polisi?

Baca juga: Terus Dituduh Menipu soal Judi Binary Option, Indra Kenz Habis Kesabaran, Akan Bawa ke Jalur Hukum

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya aplikasi Binomo yang diluncurkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

Baca juga: Tekor Ratusan Juta, Maru Nazara Ungkap Alasan Tertarik Gabung Binomo, Ungkap Sejumlah Keanehan

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved