SIM Keliling
JADWAL SIM Keliling Senin 21 Februari 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (21/2/2022), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Jam pelayanan: 08.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Baca juga: Jalan Daan Mogot Tangerang Resmi Satu Arah, Begini Dishub Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.