Pengerukan Kali Mampang

Dilakukan Sejak 2021, Pengerukan Kali Mampang Meliputi Wilayah Bangka, Buncit, Sampai Kuningan Barat

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan bahwa pengerukan Kali Mampang telah dilakukan secara rutin sejak 2021.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Dua alat berat beroperasi dan lima orang tengah bekerja di Kali Mampang pada Senin (21/2/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN - Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan bahwa pengerukan Kali Mampang telah dilakukan secara rutin sejak 2021.

Pengerukan yang dilakukan kali ini tidak berhubungan dengan tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kegiatan pengerukan Kali Mampang itu bukan hanya sebagai tindak lanjut daripada keputusan PTUN, tetapi kami sudah melakukan secara rutin ya," kata Djaharuddin, Senin (21/2/2022).

"Seperti melakukan pengerukan-pengerukan ataupun perbaikan bantaran-bantaran," ujar Djaharuddin.

Baca juga: Camat Sebut Pengerukan Kali Mampang Bukan Karena Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Warga

Baca juga: Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN yang Mengabulkan Gugatan Korban Banjir Kali Mampang

Baca juga: Yayan Sebut Ditolak atau Dikabulkannya Gugatan Warga, Pengerukan Kali Mampang Terus Dikerjakan

Djaharuddin menyebut, pengerukan di Kali Mampang sudah dilakukan sepanjang sekira 2 hingga 3 kilometer.

Meliputi wilayah Bangka, Buncit, sampai Kuningan Barat.

"Kami dari tahun 2021 sudah melakukan kerja sama dengan Kecamatan Pancoran, karena dua wilayah ini dialiri Kali Mampang," ucap Djaharuddin.

"Untuk pengerukan kali ini dilanjutkan dengan pekerjaan oleh SDA yang sifatnya skala prioritas dari tingkat Kota memprioritaskan untuk dilakukan pemeliharaan di Kali Mampang," tutur Djaharuddin.

BERITA VIDEO: Emak-Emak Nekat Hadang Pencuri Motor, Tak Takut Meski Pelaku Mengacungkan Celurit

Kali Mampang adalah sungai yang mengalir dari Depok, Jawa Barat, melintasi Jagakarsa, Jakarta Selatan hingga akhirnya ke Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, dua alat berat beroperasi dan lima orang tengah bekerja di Kali Mampang pada Senin (21/2/2022) siang.

Diberitakan sebelumnya, tujuh warga menggugat Anies untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved