Korban Banjir
Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN yang Mengabulkan Gugatan Korban Banjir Kali Mampang
Pemprov DKI menerima putusan PTUN meski menyakitkan, yang diajukan oleh korban banjir kali Mampang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Pemerintah daerah mengklaim, dua keputusan tersebut yakni normalisasi dan pembangunan tanggul masih dalam proses pengerjaan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerima putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari enam gugatan. Bahkan kata dia, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin.
Baca juga: Pemkab Karawang Masih Tunda Pembelajaran Tatap Muka, karena 15 Guru Ditemukan Terpapar Omicron
“Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2/2022).
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.
“Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan pemerintah pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini,” jelasnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Berkurang Jadi 2.956 Orang, Perempuan Masih Mendominasi
Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).