Kali Mampang
Camat Sebut Pengerukan Kali Mampang Bukan Karena Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Warga
Djaharuddin menyebutkan pengerukan di Kali Mampang saat ini sudah dikerjakan sepanjang sekitar 2 hingga 3 kilometer.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin menuturkan, pengerukan Kali Mampang telah dilakukan secara rutin sejak 2021.
Karenanya menurut Djaharuddin, pengerukan yang dilakukan kali ini tidak berhubungan dengan tuntutan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan dimenangkan dalam putusan PTUN.
"Kegiatan pengerukan Kali Mampang ini bukan hanya sebagai tindak lanjut daripada keputusan PTUN, tapi kita sudah melakukan secara rutin ya," ujar Djaharuddin, Senin (21/2/2022).
"Seperti melakukan pengerukan-pengerukan ataupun perbaikan bantaran-bantaran," tambahnya.
Djaharuddin menyebutkan pengerukan di Kali Mampang saat ini sudah dikerjakan sepanjang sekitar 2 hingga 3 kilometer.
Meliputi wilayah Bangka, Buncit, sampai Kuningan Barat.
Baca juga: Yayan Sebut Ditolak atau Dikabulkannya Gugatan Warga, Pengerukan Kali Mampang Terus Dikerjakan
Baca juga: Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN yang Mengabulkan Gugatan Korban Banjir Kali Mampang
"Kami dari tahun 2021 sudah melakukan kerja sama dengan Kecamatan Pancoran, karena dua wilayah ini dialiri Kali Mampang," kata dia.
"Untuk pengerukan kali ini dilanjutkan dengan pekerjaan oleh SDA yang sifatnya skala prioritas dari tingkat Kota memprioritaskan untuk dilakukan pemeliharaan di Kali Mampang," lanjutnya.
Kali Mampang adalah sungai yang mengalir dari Depok, Jawa Barat, melintasi Jagakarsa, Jakarta Selatan hingga akhirnya ke Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Baca juga: Warga Bersyukur Anies Akhirnya Keruk Kali Mampang, Berharap Rumahnya Tak lagi Kebanjiran
Pantauan di lokasi, dua alat berat beroperasi dan lima orang tengah bekerja di Kali Mampang pada Senin siang hari ini.
Diberitakan sebelumnya, tujuh warga menggugat Anies untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga: Keok di PTUN, Anies Diminta Keruk Kali Mampang dan Bikin Turap, Warga: Terakhir Dikeruk di Era Ahok
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (M31)