Minyak Goreng

4 Fakta Polisi Temukan Penimbunan Minyak Goreng, Ternyata Pelakunya Perusahaan Ternama

Inilah fakta terbaru tentang dugaan penimbunan minyak goreng 1,3 juta liter di Deli Serdang, Sumatera Utara, temuan Tim Satgas Pangan.

Polda Sumut
Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan. Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. 

Manajemen SIMP menjelaskan pabrik minyak goreng tersebut memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk pabrik mi instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang.

Hal ini, katanya, demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.

"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses  menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya.

4. Peringatan keras Gubernur Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui sesuai melaksanakan salat di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (25/4/2019)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui sesuai melaksanakan salat di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (25/4/2019) (TribunMedan/Satia)

Temuan itu disampaikan langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edy menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada produsen tersebut dan meminta mereka untuk segera mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.

Selain peringatan keras, lanjut Edy, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses hukum temuan tersebut.

Hal ini sebagai efek jera agar tidak bermain-main di atas penderitaan rakyat.

"Intinya sama saja jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah.

Jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat," kata Edy.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Fakta Terduga Penimbun Minyak Goreng 1,3 Juta Liter di Deli Serdang: ini Hukumannya, https://surabaya.tribunnews.com/2022/02/20/update-fakta-terduga-penimbun-minyak-goreng-13-juta-liter-di-deli-serdang-ini-hukumannya?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved