Minyak Goreng

4 Fakta Polisi Temukan Penimbunan Minyak Goreng, Ternyata Pelakunya Perusahaan Ternama

Inilah fakta terbaru tentang dugaan penimbunan minyak goreng 1,3 juta liter di Deli Serdang, Sumatera Utara, temuan Tim Satgas Pangan.

Polda Sumut
Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan. Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Inilah fakta terbaru tentang dugaan penimbunan minyak goreng 1,3 juta liter di Deli Serdang, Sumatera Utara, temuan Tim Satgas Pangan.

Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, kepolisian sudah meningatkan masyarakat terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku.

Ada pun sanksinya adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri juga langsung menindaklanjuti temuan ini.

Mereka mendorong agar pihak produsen segera mendistribusikan minyak goreng tersebut.

Berikut rangkuman fakta penimbunan minyak goreng

1. Sanksi untuk para penimbun

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.

Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, kepolisian sudah meningatkan masyarakat terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku.

Kepala Biro Peneranan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigje Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut, Ini Hukuman bagi Penimbun'.

Ada pun sanksinya adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Baca juga: Seorang Perempuan Digeruduk Puluhan Emak-emak yang Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah di Koja

2. Polri minta segera didistribusikan

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng ditimbun di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Adapun sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kg minyak goreng itu diketahui ditimbun di gudang di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved