Minyak Goreng
4 Fakta Polisi Temukan Penimbunan Minyak Goreng, Ternyata Pelakunya Perusahaan Ternama
Inilah fakta terbaru tentang dugaan penimbunan minyak goreng 1,3 juta liter di Deli Serdang, Sumatera Utara, temuan Tim Satgas Pangan.
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN - Inilah fakta terbaru tentang dugaan penimbunan minyak goreng 1,3 juta liter di Deli Serdang, Sumatera Utara, temuan Tim Satgas Pangan.
Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, kepolisian sudah meningatkan masyarakat terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku.
Ada pun sanksinya adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri juga langsung menindaklanjuti temuan ini.
Mereka mendorong agar pihak produsen segera mendistribusikan minyak goreng tersebut.
Berikut rangkuman fakta penimbunan minyak goreng:
1. Sanksi untuk para penimbun
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.
Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, kepolisian sudah meningatkan masyarakat terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku.
Kepala Biro Peneranan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigje Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut, Ini Hukuman bagi Penimbun'.
Ada pun sanksinya adalah hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Baca juga: Seorang Perempuan Digeruduk Puluhan Emak-emak yang Jadi Korban Penipuan Minyak Goreng Murah di Koja
2. Polri minta segera didistribusikan
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng ditimbun di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Adapun sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kg minyak goreng itu diketahui ditimbun di gudang di Deli Serdang, Sumatera Utara.