Minyak Goreng

4 Fakta Polisi Temukan Penimbunan Minyak Goreng, Ternyata Pelakunya Perusahaan Ternama

Inilah fakta terbaru tentang dugaan penimbunan minyak goreng 1,3 juta liter di Deli Serdang, Sumatera Utara, temuan Tim Satgas Pangan.

Polda Sumut
Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan. Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. 

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polri Minta Produsen Segera Distribusikan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut'.

Baca juga: Eli Bingung, Sudah Lama Berdagang Baru Kali Ini Minyak Goreng Susah di Pasar Slipi

Ramadhan mengatakan, pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng akan diarahkan untuk mendistribusikan melalui mekanisme pasar.

Kemudian, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

Ia menjelaskan pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Ramadhan menyebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Lebih lanjut, ia memastikan Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

"Berdasarkan data yang diberikan Kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau  stok minyak goreng aman atau cukup, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok penimbunan," kata dia.

3. Klarifikasi pihak perusahaan

Pemilik minyak goreng sebanyak itu adalah perusahaan Grup Salim.

Tepatnya adalah anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Salim Invomas Pratama Tbk (SIMP).

Pihak manajemen memberi klarifikasi soal temuan sekitar 1,3 juta liter minyak goreng di gudang produsen di Deli Serdang, Sumut, oleh Satuan Tugas Pangan Sumut.

Dalam keterangan resminya, manajemen SIMP menyebutkan minyak goreng tersebut merupakan pesanan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari ke depan.

Warga menyerbu operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Disperindag Karawang
Warga menyerbu operasi pasar minyak goreng murah yang digelar Disperindag Karawang (Warta Kota/ Muhammad Azzam)

Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang dan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan.

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved