Polemik Apartemen
Pengelola Apartemen MDC Bantah Zalim Karena Putuskan Listrik dan Blokir Akses Masuk 1 Penghuninya
Andreas menuturkan pemutusan aliran listrik dan blokir akses masuk, lantaran sang penghuni tidak melaksanakan sejumlah kewajiban yang telah disepakati
Dengan nomor surat tertanggal 7 Pebruari 2022 / 002/P3SRS/L.I/II/2022, dan didalamnya termasuk nominal tunggakan tagihan Johan yang mencapai Rp575.849.617.
"Ada ketentuan di dalam Tata Tertib Penghunian dan keputusan RUTA, jika tunggakan tidak dibayar maka ada denda sebesar 3 persen dari tunggakan secara komulatif. Karena tak dibayar-bayar jadi bengkak. Semua ada catatannya," terang Benny.
Bahkan ketentuan denda 3 persen itu, sambung Benny, sudah ada sejak masih dikelola Developer PT Duta Pertiwi TBK/Sinarmas mulai Tahun 1993 dan berlanjut sampai 2014 saat yang bersangkutan menjabat Ketua Perhimpunan PPRS.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Varian Omicron Melonjak, Ini yang Dilakukan Pengelola Apartemen Kalibata City
Terkait virtual account yang diklaim penghuni itu sebagai siasat untuk menghalangi membayar dengan cara tunai, Benny mengaku kaget.
"Kok, cara itu (virtual account) dibilang pengelola menghalangi? Sejak pengelolaan diambil alih warga dari developer, ketentuan pembayaran Iuran, tagihan listrik air dan lain lain dilakukan secara non tunai atau transfer. Penghuni yang lain tidak ada yang keberatan, cuma dia sendiri yang merasa seperti itu," jawab Benny.
Menurutnya, pembayaran dengan virtual account berangkat dengan tujuan untuk memudahkan transaksi pembayaran sesuai dengan account masing-masing penghuni.
Serta supaya mudah dikontrol.
Baca juga: Warga Apartemen Marina Ancol Menjerit dan Berhamburan Keluar Unit saat Gempa Besar Melanda Jakarta
"Kami sudah berulang kali, hingga hampir 2 tahun dan sudah ada 11 Surat Peringatan kepada yang bersangkutan tapi juga tidak mau bayar," katanya.
Padahal, kata dia, hampir semua penghuni Apartemen MDC membayar semua tagihan yang menjadi kewajibannya.
"Kecuali dia. Padahal dia adalah direktur perusahaan tas merk terkenal. Ngakunya dizalimi, bayar angsuran Covid-19 yang Rp50.000 per bulan saja, dia gak mau bayar. Padahal hampir semua penghuni bayar. Jadi siapa yang berbuat zalim, dia atau pengelola?" kata Benny.