Menaker Klaim DPR Sudah Diajak Bicara Sebelum Permenaker 2/2022 Terbit, Anggota Komisi IX Membantah

Saleh mengatakan, publik pasti mengetahui jika Permenaker 2/2022 dibahas bersama DPR.

-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim pihaknya sudah berembuk dengan berbagai pihak, termasuk DPR, sebelum menerbitkan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim pihaknya sudah berembuk dengan berbagai pihak, termasuk DPR, sebelum menerbitkan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Klaim itu lantas dibantah oleh anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, yang mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan Permenaker 2/2022.

"Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu."

Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Dinilai Cukup Representatif karena Punya Keahlian Khusus

"Minimal diberitahu dululah. Belum ada," ucap Saleh dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Saleh mengatakan, publik pasti mengetahui jika Permenaker 2/2022 dibahas bersama DPR.

Sebab, selama ini rapat antara Komisi IX dan Kemenaker digelar secara terbuka.

Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Berlanjut

"Karena kalau sudah ada, pasti ada namanya ramai dulu kalau bahasa saya."

"Karena kita rapat dengan Menaker begitu, kita selalu rapat-rapat terbuka, sehingga itu pasti didengar juga di publik," ungkap Saleh.

Polemik mengenai Permenaker, kata Saleh, mencuat ke publik setelah aturan ini ditandatangani.

Baca juga: Aturan Baru JHT Ditolak, Pemerintah Diminta Perbaiki Komunikasi, Jangan Sampai Publik Tak Percaya

"Ini munculnya ketegangan dalam tanda petik ini itu, setelah Permenaker ditandatangani."

"Berarti kan hampir semua kita ini yang mendengarnya, setelah adanya, setelah ditandatanganinya Permenaker," tutur Saleh.

Saleh mengakui pembuatan aturan seperti Permenaker merupakan ranah eksekutif.

Baca juga: Aturan Baru Pencairan JHT Diprotes Buruh, Puan Maharani: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan

Meski begitu, dirinya mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, agar tidak melenceng dari UUD 1945.

"Memang itu wilayah pemerintah, kita tetap bisa mengawasi. Kenapa?"

"Karena kita tidak mau ada aturan perundangan dalam hal ini, aturan turunan yang diamanatkan undang-undang itu tidak sesuai dengan semangat UUD 1945."

Baca juga: Sempat Lampaui Puncak Gelombang Kedua, Kasus Covid-19 di Jakarta, Banten, dan Bali Mulai Menurun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved